Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kriteria Penetapan PSBB untuk Suatu Daerah?

Kompas.com - 06/04/2020, 10:46 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur rinci seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Mengutip PP Nomor 21 Taun 2020, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

PSBB ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19

Bagaimana penetapan PSBB untuk suatu daerah?

Kriteria PSBB

Mengutip Pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria berikut:

  • Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

Penetapan PSBB yang dilakukan oleh Menteri dilakukan atas dasar hal-hal berikut:

  • Peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu
  • Terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu
  • Ada bukti terjadi transmisi lokal.

Yang dimaksud dengan kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga: Ketua MPR Minta Kepala Daerah Pastikan PSBB Tak Buat Masyarakat Panik

Peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian.

Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti peningkatan bermakna.

Kemudian, kecepatan penyebaran penyakit di suatu area/wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area/wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.

Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.

Sedangkan transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.

Alur penetapan PSBB

PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan Gubernur/Bupati/Walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian

Adapun mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:

  1. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai data gambaran epidemiogis dan aspek lain seperti ketetersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan, termasuk obat dan alat kesehatan.
    Data ini juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
  2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menyampaikan usulan PSBB kepada Menteri didasarkan pada penilaian terhadap kriteria PSBB.
  3. Permohonan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama.
  4. Dalam hal Bupati/Walikota yang akan mengajukan daerahnya ditetapkan PSBB, maka terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada Gubernur.
  5. Dalam hal terdapat kesepakatan pemerintah daerah lintas provinsi mengusulkan PSBB bersama, maka pengajuan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19. 
  6. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id
  7. Penetapan PSBB oleh Mneteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang telah dibentuk dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 
    Kajian ini berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. 
  8. Menteri menyampaikan keputusan atas usul PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan.
  9. Dalam hal permohonan belum disertai data dukung, maka pemerintah daerah harus melengkapinya paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali ke Menteri.
  10. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
  11. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 paling lama disampaikan kepada Menteri satu hari sejak diterimanya permohonan. Jika tidak, Menteri dapat menetapkan PSBB dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Wacana Darurat Sipil dalam Opsi Akhir PSBB yang Menuai Polemik... 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Tren
Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Tren
Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Tren
Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Tren
TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

Tren
5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

Tren
Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Tren
5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

Tren
Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Tren
Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Tren
Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Tren
Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Tren
Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com