Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Kompas.com - 07/04/2020, 10:38 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB ini pada Senin (6/4/2020) malam.

Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan peraturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja.

Namun, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi

Melansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

  • Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos
  • Pemadam kebakaran
  • Pusat informatika nasional
  • Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  • Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  • Kantor pajak
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
  • Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

2. Perusahaan komersial dan swasta 

  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
  • Media cetak dan elektronik
  • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
  • Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
  • Layanan keamanan pribadi

Baca juga: Bagaimana Kriteria Penetapan PSBB untuk Suatu Daerah?

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

  • Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
  • Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
  • Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
  • Unit produksi barang ekspor
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah

4. Perusahaan logistik dan transportasi

  • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
  • Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
  • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
  • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19

Pembatasan dalam PSBB

Halte Transjakarta Karet Sudirman Koridor 1

Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020) Halte Transjakarta Karet Sudirman Koridor 1
Sesuai Permenkes, berikut lingkup pembatasan PSBB:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    (Kecuali yang dikecualikan, seperti dijelaskan di atas)

  • Pembatasan kegiatan keagamaan
    Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    Artinya, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
    Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

  • Pembatasan moda transportasi
    Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

  • Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
    Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com