KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur rinci seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19).
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Mengutip PP Nomor 21 Taun 2020, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
PSBB ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19
Bagaimana penetapan PSBB untuk suatu daerah?
Mengutip Pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria berikut:
Penetapan PSBB yang dilakukan oleh Menteri dilakukan atas dasar hal-hal berikut:
Yang dimaksud dengan kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Baca juga: Ketua MPR Minta Kepala Daerah Pastikan PSBB Tak Buat Masyarakat Panik
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan