Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Penerapan PSBB yang Telah Disetujui Menkes...

Kompas.com - 07/04/2020, 11:46 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk siswa-siswi SMA dan SMK ikut terdampak.

Menangguhkan sistem ganjil genap 

Pemprov DKI untuk sementara waktu menangguhkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sisten ganjil-genap mulai 16 Maret 2020.

Dalam kondisi normal, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan trasnportasi umum dengan memberlakukan kebijakan ganjil-genap ini.

Namun, untuk kondisi wabah seperti sekarang ini, kebijakan ini tidak diberlakukan.

Kendaraan umum dipandang tidak lagi aman untuk menunjang mobilitas masyarakat, karena dimungkinkan bisa terjadi penularan virus di sana.

Meniadakan kegiatan peribadatan

Anies bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan semua kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama 2 pekan, per 19 Maret 2020.

Kegiatan peribadahan yang dimaksud adalah yang melibatkan banyak orang, seperti Salat Jumat dan Misa gereja Minggu.

Untuk selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan terus melakukan pemantauan kondisi untuk menentukan apakah kebijakan ini dihentikan atau diperpanjang.

Baca juga: Berbagai Kebijakan Pemprov DKI Hadapi Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir 

Pembatasan dalam PSBB 

Dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, merujuk pada Permenkes, berikut lingkup pembatasan PSBB:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan, Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
    Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    Artinya, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

    Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
    Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

  • Pembatasan moda transportasi
    Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

  • Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
    Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com