Banyaknya jumlah kasus positif yang ditemukan di Jakarta membuat wilayah ini menjadi pusat sebaran virus corona terbesar di Indonesia.
Dari total kasus positif Covid-19 secara nasional, 2.491 kasus (data 6 April 2020), lebih dari 52 persen di antaranya terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Jika melihat peta persebaran kasus Covid-19, kasus sudah ditemukan di seluruh kawasan di DKI Jakarta, baik Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, maupun Jakarta Timur.
Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?
Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons situasi persebaran virus corona yang masif terjadi di wilayahnya.
Dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, berikut sejumlah kebijakan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menangani Pandemi Covid-19:
Penutupan tempat wisata
Pada 14 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup semua tempat-tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta.
Tempat wisata itu meliputi Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.
Museum-museum juga mengalami nasib yang sama.
Pemprov akan membersihkan lokasi wisata yang ditutup dengan menyemprotkan disinfektan.
Work from Home
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Maret 2020 mengeluarkan imbauan bagi perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk melakukan meniadakan kegiatan perkantoran dan menggantinya dengan sistem Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH).
Sehari setelahnya, Anies mengeluarkan Surat Edaran yang berisi perintah WFH bagi seluruh pegawai Pemprov.
Menutup sekolah
Kebijakan lain yang juga dikeluarkan oleh Pemprov DKI adalah menutup semua sekolah dari segala kegiatan belajar-mengajar sejak 16 Maret 2020.