Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak

Kompas.com - 06/03/2020, 14:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 mengenai perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Untuk Anda yang masih bingung seputar SPT, berikut beberapa pertanyaan seputar pelaporan SPT yang mungkin juga ingin Anda tanyakan: 

Bagaimana cara pelaporan SPT?

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa cara untuk melaporkan SPT yakni :

  • Lapor SPT secara langsung
  • Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi
  • Lapor SPT melalui DJP Online
  • Lapor melalui Aplication Service Provider.

Untuk informasi selengkapnya seputar cara pelaporan SPT bisa disimak melalui link Cara Pelaporan SPT

Kapan batas waktu pelaporan?

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sehingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Maret 2020.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Lapor SPT Online hingga Sensus Penduduk 2020, Simak Caranya di Sini!

Apa sanksinya jika tidak melaporkan SPT?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, WP yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1.000.000 tiap tahunnya.

Denda tersebut berkelanjutan, apabila seorang WP tak melaporkan selama tiga tahun maka ia akan dikenai denda dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT maka jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima surat tagihan pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda memiliki tenggat waktu tertentu mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Apabila dalam waktu tersebut belum dibayarkan, maka WP akan menerima surat paksa sebagai bentuk tagihan lanjutan.

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet website Ditjen Pajak https://djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider (ASP)).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS, 1770 S dan 1770.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com