e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identication Number (EFIN) yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Beberapa syarat pengajuan EFIN di antaranya adalah:
Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri tanpa dikuasakan kepada orang lain.
e-SPT yakni data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
Sementara e-filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.
Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Cara Membuat EFIN
Apabila situs DJP Online tak bisa diakses maka kemungkinan karena jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, sehingga server down, jaringan bermasalah dan sebagainya serta tak semua pengguna bisa mengakses DJP Online dengan lancar.
Meskipun Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan baik secara fisik langsung ke KPP maupun melalui jasa pos maupun ekspedisi, beberapa kondisi bisa membuat SPT tersebut dianggap tidak disampaikan (sesuai Pasal 9 PER-01/PJ/2016)
Adapun kondisi tersebut karena:
Dalam kondisi demikian pihak DJP (KPP) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online, Simak Cara Pengisiannya di Sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.