KOMPAS.com - Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah dengan hadirnya layanan secara online.
Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan salah satunya dengan E-Filling yang dapat diakses di di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak
Untuk WP Pribadi, berikut ini cara mendapatkan nomor EFIN sesuai dengan langkah yang diberikan oleh DJP.
1. Datang ke kantor pajak terdekat seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), secara langsung dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan ke orang lain.
Untuk karyawan yang bekerja di suatu perusahaan, permohonan EFIN dapat dilakukan secara kolektif, minimal 20 orang karyawan.
Syaratnya, nama karyawan harus sudah tercantum pada laporan SPT PPh 21.
2. Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan aktivasi EFIN yang bisa didapatkan di kantor tersebut kepada petugas.
Formulir tersebut juga bisa didapatkan secara mandiri dengan mengunduhnya di laman ini.
Baca juga: Isi SPT Online, Wapres Maruf: Pajak Tulang Punggung Negara, Jangan Menghindar
3. Menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP asli dan fotokopi (untuk WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (WNA), Kartu NPWP asli dan fotokopi, serta mendaftarkan alamat e-mail aktif untuk sarana komunikasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan selanjutnya.
Setelah mendapatkan nomor EFIN, rahasiakan nomor tersebut untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, Anda sudah bisa melakukan laporan SPT cukup dari gadget secara online.
Dengan begitu Anda tidak lagi perlu repot-repot mendatangi kantor pajak dan antri setiap tahunnya untuk melaporkan SPT tahunan ini.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT dibuka hingga 31 Maret, 3 bulan setelah 1 tahun pajak berakhir. Jadi, saat ini masih tersisa sekitar 27 hari lagi sebelum akhirnya masa pelaporan ditutup.
Segera lapor SPT tahunan Anda, karena jika tidak ada denda yang akan diterima.
Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.