Pembayaran Iuran
BPJS Ketenagakerjaan pun merasa dilibatkan Pemerintah dalam pembuatan PP ini, sehingga arah kebijakan yang disusun dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan untuk menjalankannya.
"Untuk memastikan bentuk santunan atau bantuan yang layak, tentunya dibandingkan dengan kemampuan dan sustainabilitas dana program JKK dan JKM," ungkapnya.
Peningkatan manfaat berdasarkan PP yang baru ini, imbuhnya dapat didapatkan para anggota tanpa perlu mengalami peningkatan pembayaran iuran.
Besaran iuran rutin yang harus disetorkan setiap bulannya tidak berubah, menurut Agus dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan masih dapat menutup semua kebutuhan peningkatan manfaat yang ada.
"Peningkatan manfaat ini dilaksanakan dengan tidak ada rencana untuk menaikkan iuran, karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru," pungkasnya.
Baca juga: Viral Isu Kesehatan Sepanjang 2019: Soal Kopi Instan hingga Radiasi Ponsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.