KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagas kartu identitas bagi anak usia di bawah 17 tahun sejak 2016.
Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Melansir dari indonesia.go.id, portal informasi Indonesia, adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Berikut syarat dan proses pembuatan KIA:
Syarat:
Tata cara pembuatan:
Baca juga: Anak Jadi YouTuber, Ini yang Harus Diperhatikan Orangtua