Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

Kompas.com - 24/12/2019, 20:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagas kartu identitas bagi anak usia di bawah 17 tahun sejak 2016.

Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Melansir dari indonesia.go.id, portal informasi Indonesia, adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Berikut syarat dan proses pembuatan KIA:

Syarat:

  • Mempunyai akta kelahiran
  • Menyerahkan KTP asli kedua orangtua
  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK) asli dari orangtua atau wali
  • Melampirkan 2 lembar foto anak berwarna ukuran 2x3

Tata cara pembuatan:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA diberikan pada pemohon atau orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan

Baca juga: Anak Jadi YouTuber, Ini yang Harus Diperhatikan Orangtua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com