Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Baru, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian Hampir Dua Kali Lipat

Kompas.com - 24/12/2019, 20:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah peningkatan manfaat terjadi pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Peningkatan ini akibat adanya perubahan landasan hukum yang digunakan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adanya peningkatan manfaat pada program JKK dan JKM tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang kini diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan perubahan manfaat itu salah satunya terletak pada peningkatan besaran yang akan diterima.

Yakni, santunan JKM yang sebelumnya hanya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. 

"Dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta," jelas Agus kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Pihaknya mengaku berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo, karena membuat peserta aktif akan mendapat peningkatan manfaat yang signifikan.

"Kami sangat mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini karena peningkatan manfaat ini tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian," imbuh dia.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bisa Urus Turun Kelas hingga April 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com