Namun, karena upaya diplomasi gagal dilakukan, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melakukan operasi militer di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang untuk menumpas pemberontakan RMS.
Pada November 1950, pemberontakan RMS sebenarnya sudah bisa dipadamkan.
Baca juga: Republik Maluku Selatan (RMS): Latar Belakang dan Upaya Penumpasannya
Namun, tentara pemerintah masih harus menghadapi perlawanan kecil-kecilan hingga 1962.
Soumokil akhirnya dapat ditangkap dan dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Militer Luar Biasa, Soumokil dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada 12 April 1966.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.