KOMPAS.com - Disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Menurut Konstitusi RIS, wilayah pemerintahan RIS meliputi daerah sebagai negara bagian dan daerah bukan negara bagian tetapi sebagai satuan kenegaraan.
Sesuai dengan Pasal 2 Konstitusi RIS, diketahui wilayah pemerintahan RIS meliputi tujuh negara bagian RIS (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan) dan sembilan satuan kenegaraan (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur).
Pada April 1950, mantan jaksa agung Negara Indonesia Timur (NIT), Christian Robert Steven Soumokil mendirikan Republik Maluku Selatan.
Apakah tujuan Soumokil mendirikan Republik Maluku Selatan?
Baca juga: Christiaan Robbert Steven Soumokil, Pemimpin Pemberontakan RMS
Tujuan Soumokil mendirikan Republik Maluku Selatan adalah untuk melepaskan Maluku Selatan dari Republik Indonesia Serikat dengan mendirikan pemerintahan sendiri yang berdaulat.
Pembentukan negara baru ini didasari oleh ketidakpuasan karena RIS akan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, pembentukan Republik Maluku Selatan (RMS) dinilai sebagai pemberontakan oleh pemerintah pusat.
Republik Maluku Selatan (RMS) diproklamasikan pada 25 April 1950.
Melansir laman Kemdikbud, sebelum RMS diproklamasikan, Gubernur Sembilan Serangkai yang beranggotakan pasukan KNIL dan partai Timur Besar telah melakukan propaganda untuk memisahkan wilayah Maluku.
Selain itu, Soumokil juga berhasil mengumpulkan kekuatan dari masyarakat yang berada di daerah Maluku Tengah. Sedangkan orang yang menyatakan dukungannya terhadap NKRI diancam dan dimasukkan ke penjara.
Baca juga: Upaya Penumpasan Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
Pada saat RMS diproklamasikan, JH Manuhutu diangkat menjadi presiden, Albert Wairisal sebagai perdana menteri, dan beberapa orang lainnya sebagai menteri, termasuk Soumokil.
Pada 27 April 1950, JP Nikijuluw ditunjuk sebagai wakil presiden RMS untuk luar negeri dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Pada 3 Mei 1950, Soumokil menggantikan Manuhutu sebagai Presiden RMS dan satu minggu kemudian dibentuk Angkatan Perang RMS (APRMS).
Menghadapi pemberontakan RMS, pemerintah masih mengupayakan penyelesaian secara damai, dengan mengutus Leimena untuk berunding.
Namun, karena upaya diplomasi gagal dilakukan, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melakukan operasi militer di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang untuk menumpas pemberontakan RMS.
Pada November 1950, pemberontakan RMS sebenarnya sudah bisa dipadamkan.
Baca juga: Republik Maluku Selatan (RMS): Latar Belakang dan Upaya Penumpasannya
Namun, tentara pemerintah masih harus menghadapi perlawanan kecil-kecilan hingga 1962.
Soumokil akhirnya dapat ditangkap dan dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Militer Luar Biasa, Soumokil dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada 12 April 1966.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.