Komisi tersebut kemudian dikenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri atas:
Baca juga: Komisi Tiga Negara: Latar Belakang, Anggota, dan Tugas
Agresi Militer Belanda I berakhir dengan ditandatanganinya Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948.
Namun, Belanda mengingkari perjanjian tersebut dengan melancarkan Agresi Militer Belanda II pada 19 Januari 1948.
Untuk mengatasi masalah ini, PBB kembali bermain peran dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Solusi DK PBB dalam mengatasi Agresi Militer Belanda II adalah menuntut Belanda untuk segera memulangkan pemimpin RI kembali ke Yogyakarta.
Setelah Agresi Militer Belanda II, DK PBB kembali membentuk resolusi yang disampaikan tanggal 28 Januari 1949.
Isi resolusi tersebut adalah:
Baca juga: Perjanjian Roem-Roijen: Latar Belakang, Isi, dan Tokoh di Baliknya
Tidak hanya itu, DK PBB juga membentuk UNCI (United Nations Commission for Indonesia) atau Komisi PBB untuk indonesia.
Lewat UNCI, Indonesia dan Belanda berhasil dipertemukan dan berakhir dengan menandatangani Perjanjian Roem Royen.
Pada akhirnya, Belanda bersedia mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.
Referensi: