Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan PBB dalam Menanggapi Agresi Militer Belanda di Indonesia

Kompas.com - 13/07/2022, 16:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB adalah organisasi internasional terbesar yang saat ini memiliki 193 negara anggota.

Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada 28 September 1950.

Sebelum resmi menjadi anggotanya, PBB telah aktif mendukung Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.

Sebagai organisasi terbesar di dunia, PBB memang dapat mengambil sikap dan tindakan terhadap berbagai permasalahan di dunia internasional.

Demi menjaga perdamaian dunia, PBB menyediakan forum untuk mengekspresikan pandangan negara melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Azasi Manusia, dan badan-badan serta komite-komite di dalam lingkup PBB.

Salah satu dukungan PBB terlihat ketika terjadi Agresi Militer Belanda di Indonesia.

Lantas, bagaimana tindakan atau sikap PBB terhadap konflik antara Belanda dengan Indonesia pada masa Agresi Militer Belanda?

Baca juga: Reaksi Dunia terhadap Agresi Militer Belanda

Tindakan PBB saat Agresi Militer Belanda I

Agresi Militer Belanda I dilancarkan mulai 21 Juli 1947, sebagai langkah Belanda untuk kembali menduduki Indonesia.

Pada 31 Juli 1947, India dan Australia mengajukan masalah Indonesia-Belanda untuk dimasukkan dalam agenda Dewan Keamanan (DK) PBB.

Tindakan PBB setelah Belanda melancarkan Agresi Militer I langsung dimulai pada 1 Agustus 1947.

Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi terhadap konflik Indonesia-Belanda pada tanggal 1 Agustus 1947 yang mengajak kedua pihak bertikai untuk menghentikan tembak-menembak dan menyelesaikan masalah melalui arbitrase atau cara damai yang lain.

Menindaklanjuti ajakan itu, Sutan Sjahrir ditunjuk Presiden Soekarno menjadi juru bicara di sidang Dewan Keamanan PBB pada 14 Agustus 1947.

Baca juga: Kronologi Agresi Militer Belanda I

Dalam sidang tersebut, Sutan Sjahrir menyampaikan usul agar Belanda menarik pasukannya dari Indonesia.

Menurutnya, perundingan akan sulit dilakukan apabila salah satu pihak masih menodongkan senjata.

Kemudian, pada 25 Agustus 1947, DK PBB menerima usulan Amerika Serikat untuk membentuk Komisi Jasa-Jasa Baik (Committee of Good Office) guna membantu menyelesaikan masalah Indonesia-Belanda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com