Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran PBB dalam Kemerdekaan Indonesia

Kompas.com - 31/01/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Untuk bisa mencapai kemerdekaan Indonesia, dibutuhkan proses perjuangan yang teramat panjang dan melibatkan banyak tokoh.

Para pejuang Indonesia berani mempertaruhkan nyawa agar kemerdekaan bisa segera tercapai dan terbebas dari jeratan penjajah.

Dalam memperjuangkan kemerdekaannya, Indonesia juga banyak dibantu oleh pihak luar negeri, salah satunya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lantas, apa peranan PBB dalam kemerdekaan Indonesia?

Baca juga: Pengakuan PBB terhadap Kemerdekaan Indonesia

Mengadakan Sidang Dewan PBB

Untuk menengahi perseteruan antara Indonesia dan Belanda yang terus berlangsung setelah proklamasi kemerdekaan, Dewan Keamanan PBB membuat resolusi tanggal 1 Agustus 1947, yang isinya sebagai berikut.

  • PBB menyerukan kepada Indonesia dan Belanda untuk melakukan gencatan senjata
  • Indonesia dan Belanda diminta untuk menyelesaikan masalah dengan komisi arbitrase atau cara lainnya

Pada 14 Agustus 1947, Sidang Dewan PBB pun dilaksanakan di Lake Success, New York, Amerika Serikat.

Agenda Sidang Dewan PBB ini adalah untuk membahas mengenai konflik antara Indonesia dengan Belanda, khususnya setelah Agresi Militer Belanda I.

Setelah sidang, Belanda dan Indonesia pun bersedia melakukan gencatan senjata dan berunding dalam Sidang Dewan PBB di AS.

Sidang Dewan PBB menghasilkan dua keputusan, yaitu:

  • Indonesia diwajibkan untuk membuat laporan yang sesungguhnya tentang keadaan di Indonesia
  • Pembentukan Komisi Tiga Negara (KTN) yang akan memberikan jasa-jasa baik untuk membantu menyelesaikan pertikaian antara Indonesia dan Belanda

Baca juga: Komisi Tiga Negara: Latar Belakang, Anggota, dan Tugas

Membentuk Komisi Tiga Negara

Karena masalah Agresi Militer Belanda I tidak kunjung usai, pemerintah Indonesia mengundang Menteri Luar Negeri Australia, Herbert Vere Evatt, untuk membantu menyelesaikannya.

Evatt, yang didukung oleh Perdana Menteri Australia Joseph Benedict Chifley, lantas membawa masalah Indonesia dan Belanda ke Dewan Keamanan PBB.

Bantuan lain yang juga diberikan Australia yaitu dengan mengusulkan rancangan resolusi.

Rancangan resolusi ini berisi usulan Australia kepada Dewan Keamanan PBB untuk meminta Belanda dan Indonesia menerima komisi arbitrasi tiga pihak.

Laporan yang dikirim pihak Australia pun diterima dengan baik oleh Dewan Keamanan PBB.

Setelah itu, PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) pada 26 Agustus 1947. Terdapat tiga negara yang menjadi anggota KTN, yaitu Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com