Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Anggota Keluarga yang Positif Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 02/02/2022, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

 Syarat isolasi mandiri

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan syarat kilinis dan syarat rumah bagi pasien isoman.

Syarat klinis isoman meliputi pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tak mempunyai penyakit penyerta atau komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen tetap isolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan untuk syarat rumah dan pendukung lainnya sebagai berikut:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika di lantai terpisah
  • Terdapat kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lain
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Sementara itu, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter), yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta dengan koordinasi Puskesmas dan dinas kesehatan.

Selama menjalani isolasi, pasien harus berada dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca juga: Gejala Mirip Flu, Kapan Seseorang Harus Melakukan Pemeriksaan Covid-19?

Layanan telemedisin

Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat yang positif Covid-19 melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Nantinya akan ada dua paket obat yang disiapkan secara gratis, yaitu:

  • Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
  • Paket B untuk pasien bergejala ringan, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favirapir 200 mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg 40 tab, dan parasetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan)

Sebagai informasi, terdapat 17 platform telemedicine yang dapat menerima konsultasi secara online, yakni Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com