Syarat isolasi mandiri
Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan syarat kilinis dan syarat rumah bagi pasien isoman.
Syarat klinis isoman meliputi pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tak mempunyai penyakit penyerta atau komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen tetap isolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan untuk syarat rumah dan pendukung lainnya sebagai berikut:
Sementara itu, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter), yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta dengan koordinasi Puskesmas dan dinas kesehatan.
Selama menjalani isolasi, pasien harus berada dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Baca juga: Gejala Mirip Flu, Kapan Seseorang Harus Melakukan Pemeriksaan Covid-19?
Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat yang positif Covid-19 melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Nantinya akan ada dua paket obat yang disiapkan secara gratis, yaitu:
Sebagai informasi, terdapat 17 platform telemedicine yang dapat menerima konsultasi secara online, yakni Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.