KOMPAS.com - Salah satu amalan sunah yang dianjurkan ketika bulan Syawal adalah puasa selama enam hari.
Keuatamaan puasa 6 hari Syawal disebutkan setara dengan puasa selama satu tahun penuh, seperti dalam hadis berikut:
"Barangsiapa yang telah menunaikan puasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari selama bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti orang berpuasa selama satu tahun."
Baca juga: Mengapa Saat Berbuka Puasa Dianjurkan Memakan Makanan Manis?
Para ulama menjelaskan mengenai hadis di atas bahwa puasa Ramadhan dengan Syawal berjumlah 36 hari yang masing-masing memiliki 10 pahala kebaikan, sehingga puasa 6 hari Syawal setara dengan 360 hari atau satu tahun.
Tak ada syarat bahwa puasa tersebut harus dilakukan secara berturut-turut.
Umat Islam bisa menunaikannya pada setiap Senin dan Kamis pada bulan Syawal atau pada ayyamul bidh (pertengahan bulan). Namun, yang lebih utama adalah dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.
Bagi wanita yang memiliki utang puasa Ramadhan karena uzur tertentu, biasanya menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadla.
Lantas, bagaimana hukumnya?
Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, ulama top Mesir Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan bahwa para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa dengan puasa sunah.
Namun, niat mengganti puasa harus didahulukan dari pada puasa snnah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan