Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Karawang Diajak Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Ini Keuntungannya

Kompas.com - 20/04/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Karawang Nurus Sholichin mengajak masyarakatnya untuk mengurus sendiri sertifikat tanah mereka.

"Yang tanahnya belum bersertigikat, segera sertifikatkan. Tapi, kalau bisa diurus sendiri, tanpa kuasa," tegas Nurus dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (20/4/2023).

Nurus mengungkapkan, pihaknya dengan senang hati melayani masyarakat yang mengurus sendiri sertifikat tanahnya dengan memberikan layanan prioritas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menuturkan, sertifikat merupakan bukti hukum tertinggi dan terkuat atas kepemilikan tanah.

Baca juga: PTSL Diklaim Naikkan Nilai Ekonomi Rp 5.219 Triliun, dari Mana Sumbernya?

"Setelah memiliki sertifikat, jika ada persoalan pertanahan apa pun kita sudah memiliki bukti kepemilikan yang tidak gampang diklaim oleh orang lain," terang Saan.

Maka dari itu, pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan atau jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah melalui sertifikat.

Pernyataan tersebut disetujui oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Meijana Irawan Sukarja.

Dia menambahkan, sertifikat tanah juga bisa memberikan nilai dan membuka akses perekonomian.

"Harga tanah yang memiliki sertigikat dengan yang tidak akan berbeda. Yang memiliki sertipikat pasti tinggi harganya, jadi jika tanah itu dijual harganya pasti akan mahal," ucap Meijiana.

Menurutnya, sertifikat juga bisa menjadi modal untuk usaha dengan disekolahkan di bank, jadi manfaatnya ini sangat banyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com