Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Karawang Diajak Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Ini Keuntungannya

Kompas.com - 20/04/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Karawang Nurus Sholichin mengajak masyarakatnya untuk mengurus sendiri sertifikat tanah mereka.

"Yang tanahnya belum bersertigikat, segera sertifikatkan. Tapi, kalau bisa diurus sendiri, tanpa kuasa," tegas Nurus dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (20/4/2023).

Nurus mengungkapkan, pihaknya dengan senang hati melayani masyarakat yang mengurus sendiri sertifikat tanahnya dengan memberikan layanan prioritas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menuturkan, sertifikat merupakan bukti hukum tertinggi dan terkuat atas kepemilikan tanah.

Baca juga: PTSL Diklaim Naikkan Nilai Ekonomi Rp 5.219 Triliun, dari Mana Sumbernya?

"Setelah memiliki sertifikat, jika ada persoalan pertanahan apa pun kita sudah memiliki bukti kepemilikan yang tidak gampang diklaim oleh orang lain," terang Saan.

Maka dari itu, pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan atau jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah melalui sertifikat.

Pernyataan tersebut disetujui oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Meijana Irawan Sukarja.

Dia menambahkan, sertifikat tanah juga bisa memberikan nilai dan membuka akses perekonomian.

"Harga tanah yang memiliki sertigikat dengan yang tidak akan berbeda. Yang memiliki sertipikat pasti tinggi harganya, jadi jika tanah itu dijual harganya pasti akan mahal," ucap Meijiana.

Menurutnya, sertifikat juga bisa menjadi modal untuk usaha dengan disekolahkan di bank, jadi manfaatnya ini sangat banyak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com