Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Karawang Diajak Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Ini Keuntungannya

"Yang tanahnya belum bersertigikat, segera sertifikatkan. Tapi, kalau bisa diurus sendiri, tanpa kuasa," tegas Nurus dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (20/4/2023).

Nurus mengungkapkan, pihaknya dengan senang hati melayani masyarakat yang mengurus sendiri sertifikat tanahnya dengan memberikan layanan prioritas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menuturkan, sertifikat merupakan bukti hukum tertinggi dan terkuat atas kepemilikan tanah.

"Setelah memiliki sertifikat, jika ada persoalan pertanahan apa pun kita sudah memiliki bukti kepemilikan yang tidak gampang diklaim oleh orang lain," terang Saan.

Maka dari itu, pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan atau jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah melalui sertifikat.

Dia menambahkan, sertifikat tanah juga bisa memberikan nilai dan membuka akses perekonomian.

"Harga tanah yang memiliki sertigikat dengan yang tidak akan berbeda. Yang memiliki sertipikat pasti tinggi harganya, jadi jika tanah itu dijual harganya pasti akan mahal," ucap Meijiana.

Menurutnya, sertifikat juga bisa menjadi modal untuk usaha dengan disekolahkan di bank, jadi manfaatnya ini sangat banyak.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/20/140000221/warga-karawang-diajak-urus-sertifikat-tanah-sendiri-ini-keuntungannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke