Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Informasi Nilai Tanah

Kompas.com - 13/04/2023, 09:05 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi nilai tanah merupakan informasi vital yang bersifat sensitif. Untuk itu, butuh kehati-hatian, integritas, serta kewajaran/keadilan dalam perhitungan dan penyajiannya.

Demi mewujudkan informasi nilai tanah yang berkualitas, diperlukan studi komparasi dengan negara-negara yang telah terbukti dapat menyajikan informasi nilai tanah yang wajar, reliabel, adil, dan transparan.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Korea Real Estate Board (REB) dalam bidang sistem penetapan harga real estat dan pembangunan informasi digital pada Selasa (11/4/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, MoU ini merupakan kerja sama pertama di bidang pertanahan dengan Korea Selatan.

Mengingat perbandingan dalam penentuan nilai tanah di Korea Selatan dengan di Indonesia yang cukup signifikan.

"Dengan kerja sama yang terjalin akan banyak hal yang dapat dimanfaatkan," ujar Himawan Arief Sugoto dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Kini, 101,1 Juta Bidang Tanah di Indonesia Sudah Terdaftar

Cakupan kerja sama yang akan dilakukan telah dirumuskan secara bersama-sama, meliputi pertukaran informasi, studi, dan pengembangan di bidang pengembangan metodologi penilaian tanah.

Lalu, pertukaran informasi di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; pertukaran pengalaman mengenai penerapan kebijakan dan sistem hukum penilaian tanah; serta pertukaran pengetahuan dan dukungan profesional terkait penilaian tanah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PTPP Embun Sari menyampaikan, informasi nilai tanah sangat berfungsi bagi internal maupun eksternal.

Dalam lingkup internal, informasi nilai tanah dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pertanahan.

Selanjutnya, untuk stakeholder eksternal, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota, hal ini yang sedang terus diupayakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, Embun Sari mengharapkan hasil dari kerja sama ini dapat memenuhi cita-cita untuk menjadikan nilai tanah sebagai referensi tunggal untuk berbagai kepentingan (Single Reference Land Value for Multi-purpose).

"Untuk itulah momen ini kami manfaatkan, karena kami sudah paham sekali bahwa Korea REB lebih berkembang dalam penilaian tanah, baik itu individual atau penilaian massal. Jadi kami pikir ini momen yang bagus sekali untuk kami bisa sharing pengalaman, informasi, teknologi, sehingga tujuan kami bisa direalisasikan," terangnya.

Baca juga: Ada Mal di Travoy Hub TMII, Harga Sewa Rp 400.000 Per Meter Per Bulan

President of Korea REB Tae Rak Son mengatakan, pihaknya akan menyediakan berbagai informasi real estat yang diperlukan untuk kehidupan masyarakat dan mendukung kebijakan real estat pemerintahan Korea, seperti pengungkapan harga real estat dan produksi membuat statistik real estat.

Sejak tahun 2022, Korea REB bersama dengan Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan proyek dalam meningkatkan evaluasi lahan dan properti untuk pengembangan infrastruktur di Indonesia.

"Ke depannya kami akan melakukan yang terbaik dalam bekerja sama, berupaya pengembangan sistem harga real estat dan informasi tanah Indonesia," tutup Tae Rak Son.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com