Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, 101,1 Juta Bidang Tanah di Indonesia Sudah Terdaftar

Kompas.com - 15/03/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tahun 2016, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mendaftarkan 101,1 juta bidang tanah.

Sebagai informasi, PTSL merupakan program yang dimandatkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tujuannya untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengklaim, meski belum sepenuhnya terdaftarkan, pendaftaran tanah ini sudah bisa dirasakan manfaatnya.

Menurutnya, tanah-tanah yang sudah terdaftar tersebut telah menstimulasi pertumbuhan ekonomi bangsa.

"Jadi PTSL itu telah menstimulasi perekonomian hingga Rp 134 triliun. Ini tentu angka yang membahagiakan dan diakui oleh Kementerian Keuangab (Kemenkeu), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," tutur Suyus dalam rilis, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: PTSL Diklaim Bikin Ekonomi Naik Rp 134 Triliun, Kok Bisa?

Suyus menyebut, angka Rp 134 triliun tersebut diambil dari total akses kredit yang didapat masyarakat melalui Hak Tanggungan terhitung dari tahun 2017.

 

Menurutnya, ini bisa tercapai berkat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sehingga, akses mendapatkan permodalan demi pengembangan usaha jadi lebih mudah.

"Data kita terkait PTSL ini cukup bagus dan jadi salah satu program prioritas nasional yang sukses dan berdampak cukup signifikan. Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang bisa menyelesaikan PTSL ini setiap tahunnya," ucap Suyus.

Suyus melanjutkan capaian positif ini bisa menjadi motivasi untuk mewujudkan Indonesia Lengkap yang dimulai dari Kota/Kabupaten Lengkap dan Provinsi Lengkap.

"Jadi saya ingin Bapak/Ibu semua berlomba-lomba untuk menjadikan kabupaten dan kotanya menjadi Kabupaten/Kota Lengkap," tegasnya.

Baca juga: Tak Sampai 2025, Hadi Tjahjanto Optimistis 126 Juta Bidang Tanah Terdata PTSL

Setelah mencapai Indonesia Lengkap, bukan berarti tugas Kementerian ATR/BPN berakhir. Sebab, berkaca pada negara-negara lain yang telah lebih dahulu menyelesaikan pendaftaran tanahnya, jumlah layanan yang diterima justru meningkat drastis.

Jika Kementerian ATR/BPN tak bersiap menghadapi hal tersebut, maka kemudahan berusaha tentu tidak akan terwujud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com