Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini, 101,1 Juta Bidang Tanah di Indonesia Sudah Terdaftar

Sebagai informasi, PTSL merupakan program yang dimandatkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tujuannya untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengklaim, meski belum sepenuhnya terdaftarkan, pendaftaran tanah ini sudah bisa dirasakan manfaatnya.

Menurutnya, tanah-tanah yang sudah terdaftar tersebut telah menstimulasi pertumbuhan ekonomi bangsa.

"Jadi PTSL itu telah menstimulasi perekonomian hingga Rp 134 triliun. Ini tentu angka yang membahagiakan dan diakui oleh Kementerian Keuangab (Kemenkeu), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," tutur Suyus dalam rilis, Rabu (15/3/2023).

Suyus menyebut, angka Rp 134 triliun tersebut diambil dari total akses kredit yang didapat masyarakat melalui Hak Tanggungan terhitung dari tahun 2017.

"Data kita terkait PTSL ini cukup bagus dan jadi salah satu program prioritas nasional yang sukses dan berdampak cukup signifikan. Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang bisa menyelesaikan PTSL ini setiap tahunnya," ucap Suyus.

Suyus melanjutkan capaian positif ini bisa menjadi motivasi untuk mewujudkan Indonesia Lengkap yang dimulai dari Kota/Kabupaten Lengkap dan Provinsi Lengkap.

"Jadi saya ingin Bapak/Ibu semua berlomba-lomba untuk menjadikan kabupaten dan kotanya menjadi Kabupaten/Kota Lengkap," tegasnya.

Setelah mencapai Indonesia Lengkap, bukan berarti tugas Kementerian ATR/BPN berakhir. Sebab, berkaca pada negara-negara lain yang telah lebih dahulu menyelesaikan pendaftaran tanahnya, jumlah layanan yang diterima justru meningkat drastis.

Jika Kementerian ATR/BPN tak bersiap menghadapi hal tersebut, maka kemudahan berusaha tentu tidak akan terwujud.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/15/180000421/kini-101-1-juta-bidang-tanah-di-indonesia-sudah-terdaftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke