Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terlampau luas mengenai agraria atau hak atas tanah.

Hal itu terlihat dari isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Sekretaris Jendral (Sekjen) KPA, Dewi Kartika menyampaikan, kewenangan yang terlampau luas membuat potensi penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.

PP 12/2023 mempertegas kewenangan Otorita IKN yang begitu luas dan powerful, termasuk dalam hal pengadaan dan pengelolaan tanah sebagaimana diatur dalam UU 3/2022 tentang IKN.

"Bagaimana tidak, Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," jelas Dewi Kartika dalm rilis pers dikutip Kompas.com, Selasa (14/03/2023).

Baca juga: PP Kemudahan Berusaha di IKN Berlaku, KPA: Lebih Buruk dari Hukum Agraria Kolonial

Apalagi terkait agraria (pertanahan, kehutanan, perairan, dan kekayaan alam), teritorial IKN akan mencakup lebih dari 250 ribu hektar tanah dan 50 ribu hektar wilayah perairan. Belum lagi pengembangan bisnis di seputarnya.

Selanjutnya, Otorita IKN juga memiliki kewenangan dan previledge antara lain, pengadaan tanah, penetapan lokasi pengadaan tanah di IKN, Otorita IKN diberi hak pakai dan/atau HPL.

Lalu, berhak mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah (HAT) di IKN, memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah (HGU/HGB/HP) di atas HPL.

Berikutnya, memberikan persetujuan atas pengalihan HAT di IKN, dan memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN.

Operasionalisasi Otorita IKN juga ditopang oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) alias Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) CK dan berbagai produk hukum turunannya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com