Pemberian dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.
Akan tetapi dalam kondisi tertentu, pemberian uang ganti rugi dapat dilakukan lebih dari 17 hari, meliputi:
Di dalam Pasal 79 tertulis bahwa ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti dilaksanakan oleh instansi yang memerlukan tanah berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana pengadaan tanah.
Baca juga: Kini Pengadaan Tanah Wajib Pakai Aplikasi, Buat Apa?
Tanah pengganti sebagaimana dimaksud diberikan untuk dan atas nama pihak yang berhak.
Penyediaan tanah pengganti dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal peruntukan tanah pengganti dan termasuk jenis kepentingan umum, penyediaannya dapat dilakukan melalui tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak tanpa menunggu tersedianya tanah pengganti.
Selama proses penyediaan tanah pengganti, dana penyediaan tanah pengganti dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang memerlukan tanah.
Pelaksanaan penyediaan tanah pengganti dilakukan paling lama 6 bulan sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh pelaksana pengadaan tanah.
Pada Pasal 80 dijelaskan, pemberian ganti kerugian dalam bentuk permukiman kembali dilaksanakan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana pengadaan tanah.
Penyediaan tanah untuk permukiman kembali dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pembebasan Lahan Mulus, Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Tuntas Awal 2023
Apabila permukiman kembali yang kegiatannya termasuk dalam jenis kepentingan umum, penyediaan tanahnya dapat dilakukan melalui tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Nantinya permukiman kembali diberikan untuk dan atas nama pihak yang berhak.
Pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali.
Selama prosesnya, dana penyediaan permukiman kembali dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang memerlukan tanah.
Pelaksanaan penyediaan permukiman kembali dilakukan paling lama 1 tahun sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh pelaksana pengadaan tanah.