Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme dan Proses Pengadaan Tanah untuk PSN

Kompas.com - 07/03/2022, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah gencar melakukan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai sektor.

Mulai dari jalan tol, waduk, bendungan, kereta api, bandara, pelabuhan, hunian, hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Adanya pembangunan tersebut tentu membutuhkan pengadaan tanah yang tidak sedikit dan dilakukan melalui pembebasan lahan warga.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Berikut Panduannya

Aturan pengadaan tanah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Lalu bagaimana proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk PSN?

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, secara garis besar terdapat empat tahap yang dilakukan dalam proses pengadaan tanah untuk PSN meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

"Tahap awal itu perencanaan, jadi disusun rencana pembangunannya oleh instansi yang memerlukan tanah dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (07/03/2022).

Dalam tahap persiapan, pengadaan tanah untuk PSN ini akan disesuakan dengan tata ruang.

Kedua, barulah memasuki tahap persiapan yang dilakukan oleh gubernur setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan lahan.

Nantinya gubernur membentuk tim persiapan dalam waktu paling lama lim ahari sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh gubernur.

Selain itu, pada tahap persiapan akan dilakukan konsultasi publik untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari pengadaan lahan untuk PSN tersebut.

Peran gubernur sangat penting untuk menyosialisasikan maksud dan tujuan dari rencana pemerintah ini kepada masyarakat, bahwa pengadaan lahan akan dilakukan dengan tidak merugikan masyarakat.

Selanjutnya dilakukan pula pendataan awal lokasi rencana pembangunan yang meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak menerima penggantian tanah dan objek pengadaan tanah.

Adapun pihak yang berhak menerima ganti rugi lahan yaitu pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan, nazhir untuk tanah wakaf, pemegang alat bukti tertulis hak lama. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com