Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap? Ini Tahapannya

Kompas.com - 04/03/2022, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan sejak 2017 silam. Pada 2022, kegiatan ini mulai memasuki tahun ke enam.

Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau setingkatnya.

Namun, pelaksanaan program ini terdapat beberapa tahapan sebelum sertifikat tanah diterbitkan dan diterima masyarakat.

Baca juga: Jual-Beli Tanah Harus Disertai BPJS Kesehatan, Lurah: Kami Belum Terima Aturan Teknisnya

Lantas, apa saja tahapan PTSL?

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, agar dapat menghasilkan output yang berkualitas, maka perlu dipastikan jalannya PTSL harus melalui tahapan baik.

"Juknis (PTSL 2022) harus dipahami dari atas hingga ke bawah agar temuan masalah berulang-ulang tak terjadi," ujar Sunraizal dalam keterangan pers, Jumat (04/03/2022).

Menurut dia, semua pihak harus memahami 13 tahap proses PTSL. Urutan tahap PTSL itu mulai dari perencanaan; penetapan lokasi; persiapan; pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas.

Kemudian, penyuluhan; pengumpulan data fisik dan data yuridis; penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya.

Lalu, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak; pembukuan hak; penerbitan sertifikat tanah; pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan terakhir pelaporan.

"Jika satu tahap saja proses PTSL tidak dilakukan dengan baik, maka output-nya akan terganggu. Sebagai contoh, kegiatan sudah selesai namun tidak didokumentasikan, maka hal tersebut dapat dianggap fiktif. Tahapan tersebut sudah paten dan tidak boleh lupa-lupa," terang Sunraizal.

Para pelaksana juga harus menyiapkan segala hal dalam perencanaan yang berkaitan kebutuhan proses PTSL dengan baik dan benar.

"Sebagai contoh, di bagian perencanaan, apa yang perlu dibuat. Lalu juga bagaimana pengumpulan data fisik dan yuridis, apa yang harus disiapkan, sub-output-nya apa. Dalam penetapan lokasi apa yang perlu dibuat. Setiap tahapan juga harus ada pembuktiannya," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Ketut Ari Sucaya menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan perbaikan dan pengembangan, salah satunya melalui penyempurnaan aplikasi PTSL.

"Salah satunya adalah dokumen yang diunggah harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesesuaian dan sudah dilakukan tanda tangan elektronik. Tanda tangan juga akan digunakan pada setiap output dokumen PTSL," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com