Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual-Beli Tanah Harus Disertai BPJS Kesehatan, Lurah: Kami Belum Terima Aturan Teknisnya

Kompas.com - 03/03/2022, 09:35 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Syarat keanggotaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah belum diberlakukan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pihak kelurahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, masih menunggu aturan tertulis.

"Belum ada pakai BPJS, kami belum terima aturannya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Lurah Jerambah Gantung, Erineldi kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Mulai Selasa Ini, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Fotokopi BPJS Kesehatan

Erineldi menuturkan, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri terkait surat jual beli tanah.

Selama ini dalam proses pengurusan surat tanah, pihak kelurahan selalu berkoordinasi dengan BPN.

"Informasinya memang per 1 Maret pakai BPJS. Tapi petunjuk dan pelaksanaannya buat kami kan belum ada, jadi kita tunggu saja teknisnya seperti apa," ujar Erineldi.

Menurut Erineldi, pihaknya saat ini masih bingung soal aturan syarat BPJS Kesehatan yang beredar di masyarakat.

Sebab ada dua persepsi yang muncul.

Yakni syarat berupa bukti keanggotaan dan syarat bukti pelunasan iuran keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mana yang dipakai kita belum tahu," ungkap Erineldi.

Di sisi lain Erineldi mengungkapkan, banyak nada keberatan dari masyarakat terkait pemberlakuan syarat tambahan menggunakan BPJS Kesehatan.

Negara dinilai sudah mengatur terlalu jauh aktivitas kehidupan masyarakat.

"Kalau mengurus surat tanah sampai camat itu sifatnya masih keterangan transaksi jual beli. Beda lagi kalau mau buat sertifikat yang sama BPN. Nah ini pakai BPJS-nya yang diurusan mananya?, perlu dirinci juga," ucap Erineldi.

Menurut Erineldi, beberapa waktu sebelumnya memang ada petugas BPJS Kesehatan yang datang ke kantor lurah.

Namun bukan untuk membicarakan aturan surat-surat tanah, melainkan untuk verifikasi warga yang menjadi anggota BPJS Kesehatan yang masih aktif atau sudah meninggal.

"Dari pemkot kan ada pembiayaan untuk warga ke BPJS ini. Jadi mereka verfikasi, tidak ada soal syarat pengurusan atau jual beli tanah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com