Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Selasa Ini, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Fotokopi BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/03/2022, 11:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Untuk itu, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas sarusun karena jual beli wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Diberlakukannnya persyaratan baru tersebut dipastikan tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengungkapkan hal ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2022).

"Jadi, hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," terang Suyus.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.

"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," ungkap Taufiqulhadi saat mengonfirmasi kabar ini kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Tak hanya bagi pembeli rumah, namun keluarganya pun harus turut menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Kendati demikian, bagi para pemohon yang memohonkan pendaftarannya telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com