Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Sofyan Djalil Buka Suara Soal Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 23/02/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil buka suara terkait segera diberlakukannya transaksi jual beli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Sofyan, BPJS Kesehatan merupakan program paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia," terang Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

Kedua, BPJS Kesehatan mengedepankan sistem gotong royong. Sehingga, seluruh rakyat Indonesia harus chip-in di dalamnya agar berjalan.

Ini menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Lalu, apakah kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib? Jawabannya ada di sini Penjelasan Sofyan Djalil soal Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi BPJS Kesehatan

Artikel kedua yang menjadi populer di kanal Properti adalah dari edisi sebelumnya atau Selasa (22/2/2022).

Dalam artikel tersebut memuat rangkuman tiga berita terkait diperlukannya perpanjang Hak Guna Bangunan (HGB).

Apabila masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.

Lalu, ada juga impounding (pengisian air) Bendungan Sepaku Semoi untuk memenuhi kebutuhan air di ibu kota negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sementara itu, ulasan terkait keuntungan bagi masyarakat Bandung karena tinggal di sekitar 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Selengkapnya baca di sini [POPULER PROPERTI] Ingat, HGB Tak Diperpanjang, Tanah Bakal Kembali Jadi Milik Negara

Terkait jual beli tanah maupun rumah, hal ini tidak hanya berlaku bagi pembeli, namun keluarganya pun harus turut menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, setiap pendaftaran peralihan hak atas tanah harus dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana kesiapan Pemerintah terkait program ini?

Baca informasinya pada artikel ini Tak Hanya Pembeli Rumah, Keluarga Pun Harus Jadi Peserta Aktif BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com