Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Gara-gara Truk ODOL, Kerugian Rp 1 Triliun Per Tahun

Kompas.com - 04/03/2022, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan over load over dimension (ODOL) dianggap merusak jalan tol, sehingga kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, kerugian sebesar itu digunakan untuk memperbaiki jalan tol yang mengalami kerusakan.

"Kalau di jalan tol perkiraan kami, at least conservative number (setidaknya dalam angka konservatif) kita Rp 1 triliun per tahun," jelas Danang dalam webinar Infrastruktur untuk Indonesia, Kamis (3/3/2022).

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (4/3/2022).

Lantas, bagaimana dengan jalan secara keseluruhan? Jawabannya ada di sini Gara-gara Truk ODOL, Negara Rugi Rp 1 Triliun Perbaiki Jalan Tol Tiap Tahun

Warga terdampak proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen diizinkan memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayarkan oleh Pemerintah.

Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan untuk Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom menjelaskan, pemanfaatan kembali komponen tersebut merupakan hak warga.

Adapun komponen yang bisa dimanfaatkan kembali, meliputi kusen pintu dan jendela, genteng, keramik, pohon jati, pohon mangga dan lainnya.

Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman tersebut.

Syaratnya bisa Anda ketahui di sini Terdampak Proyek Tol Yogyakarta-Bawen, Warga Boleh Manfaatkan Sisa Bangunan

Pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sehingga, dalam penerbitan PBG termasuk pungutan pajak daerah dan retribusinya, Pemda masih bisa menggunakan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024.

Adapun pelonggaran yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Apa tujuan dari kelonggaran tersebut? Informasinya ada di sini Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com