Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Sembarang Bangunan, Ini Ciri Spesifik Gedung Bertingkat

Kompas.com - 04/03/2022, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Di kota-kota besar, gedung tingkat adalah solusi bagi permintaan akan ruang yang meningkat di tengah ketersediaan lahan yang menyempit.

Sementara di Indonesia, tercatat hingga Februari 2022, terdapat sejumlah 128 gedung dengan ketinggian lebih dari 150 meter, dan 45 gedung yang menjulang lebih dari 200 meter.

Namun, pernahkah terpikir apa ciri spesifik dari gedung bertingkat yang membedakannya dengan bangunan biasa?

Dewan Pembina Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta menjelaskan, gedung bertingkat mempunyai ciri spesifik yang berbeda dengan gedung tidak bertingkat.

Gedung bertingkat memiliki bobot yang jauh lebih berat dan pengaruh angin atau gempa yang cukup dominan jika disandingkan dengan pengaruh akibat gravitasi.

Baca juga: Perlukah Evaluasi Keselamatan Pasca-gempa di Gedung Bertingkat?

Adapun secara pemakaian, karena satu lantai disusun di atas lantai lainnya, maka masalah transportasi vertikal gedung bertingkat perlu di perhatikan.

“Sehubungan dengan hal itu, maka gedung bertingkat akan mempunyai sistem fondasi yang berbeda dibanding gedung tidak bertingkat, agar bobotnya dapat disalurkan ke tanah dengan stabil serta gedung tidak mengalami penurunan yang berarti,” jelas Davy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Terkait dengan fondasi, gedung bertingkat mempunyai rangka struktur yang jelas yang dibuat dari konstruksi beton bertulang ataupun baja.

Lebih lanjut, selain dengan keamanan terhadap kekuatan bangunan, gedung bertingkat juga harus aman dan memenuhi syarat kesehatan saat digunakan. Salah satu bahaya utama pada gedung bertingkat adalah kebakaran.

Solusinya adalah dengan menyediakan tangga dan elevator kebakaran yang mempunya tekanan positif dibanding bagian umum. Sehingga dalam kejadian kebakaran, asap tidak akan masuk ke zona proteksi kabakaran tersebut.

Baca juga: Mengapa Penting Mempunyai Dua Jalur Evakuasi pada Gedung Bertingkat?

Untuk diketahui, berbagai peraturan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda) terkait perencanaan, konstruksi maupun penggunaan gedung bertingkat telah terbit.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 29 Ayat 1, yang tertulis bahwa struktur bangunan gedung yang mencakup gedung bertingkat super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, sedang dan rendah, struktur bangunan gedung harus memperhitungkan tingkat risiko gempa.

Selain itu, dalam Pasal 54 Ayat 1 juga diatur bahwa setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai sarana keselamatan dalam kondisi darurat, seperti kebakaran, gempa dan banjir.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pembangunan hingga penggunaan gedung bertingkat harus turut mematuhi aturan-aturan tersebut.

“Dewasa ini, Indonesia banyak mengacu pada peraturan dari Amerika yang mempunyai aturan lengkap,” tambah Davy.

Baca juga: Tahukah Anda, Berlari ke Luar Gedung Bertingkat Saat Gempa Ternyata Salah?

Akan tetapi, satu hal yang masih jarang dilakukan oleh pemilik dan pengelola gedung di Indonesia adalah tentang peninjauan kondisi gedung secara berkala.

Sebagai contoh adalah terkait bagaimana keselamatan gedung pasca-gempa, kondisi struktur gedung setelah dipakai lama atau kondisi peralatan bagi keselamatan penghuni gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com