Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme dan Proses Pengadaan Tanah untuk PSN

Kompas.com - 07/03/2022, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Lalu, masyarakat hukum adat, pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, pemegang dasar penguasaan atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Taufiqulhadi menuturkan, dalam konsultasi publik juga akan diturunkan penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurut Taufiqulhadi, tidak hanya tanah dan bangunan yang akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK), namun tanaman yang tumbuh di atasnya pun akan dihitung.

"Jadi semuanya dinilai, mulai dari luas tanah dan bangunan, apa yang tumbuh di atasnya seperti tanaman, pohon, hingga sumur, bunker bawah tanah dan septic tank pun akan dihitung," imbuhnya.

Tahap ketiga yaitu pelaksanaan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah selaku ketua pelaksana pengadaan tanah.

Dalam melaksanakan Pengadaan Tanah, kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana pengadaan tanah yang terdiri dari pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah, kepala kantor pertanahan setempat, pejabat perangkat daerah provinsi, camat, lurah dan kepala desa.

Tahap terakhir barulah penyerahan hasil pengadaan tanah yang dilakukan secara bertahap dengan berita acara untuk selanjutnya digunakan oleh instansi yang memerlukan tanah tersebut untuk pensertifikatan.

"Setelah semua itu selesai, instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh ketua pelaksana pengadaan tanah," pungkas Taufiqulhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com