Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Pengadaan Tanah di IKN Resmi Diteken, Begini Skemanya

Kompas.com - 06/05/2022, 09:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres yang  merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Dalam beleid tersebut, Bab 2 Pasal 2 menyebutkan bahwa pengadaan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Pelepasan kawasan hutan

Perpres tersebut juga menerangkan bahawa nantinya hutan yang berada di kawasan IKN ini dapat dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan.

Baca juga: PP Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN Diterbitkan, Ini Aturannya

"Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat," bunyi Bab 3 Pasal 3 aturan tersebut seperti dikutip jdih.setneg.go.id, Jumat (6/5/2022).

Adapun waktu pelapasan kawasan hutan paling lama dilakukan selama tiga bulan sejak permohonan pelepasan diajukan Kepala Otorita IKN diterima dan dinyatakan lengkap oleh menter yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama tiga Hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima," demikian aturan tersebut.

Selanjutnya, kawasan hutan yang telah dilepaskan tersebut statusnya akan menjadi areal penggunaan lain.

Pengadaan tanah

Selain pelepasan kawasan hutan, perolehan tanah IKN juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

"Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah (HAT) masyarakat dan HAT masyarakat adat," tulis Bab 3 Pasal 4 beleid tersebut.

Pengadaan tanah secara langusng dilakukan oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak melalui cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.  

"Dalam hal pengadaan tanah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum," bunyi aturannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com