JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) terbagi menjadi beberapa kawasan serta wilayah pengembangan yang memiliki fungsi masing-masing.
Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Pasal 1 ayat (8) menyebutkan, KSN IKN adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan serta diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Bangunan di IKN, Kementerian PUPR Gandeng Pemerintah Jepang
Di dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa KSN IKN merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Terdiri atas tiga cakupan wilayah.
Pertama yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN). Merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN.
Kedua, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN). Ialah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.
Terakhir Perairan Pesisir IKN, merupakan laut yang berbatasan dengan daratan. Meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
Masih di dalam Pasal 2, pada ayat (3) disebutkan pembagian cakupan wilayah KIKN. Berikut daftarnya.
Selanjutnya di dalam ayat (4) menjabarkan tentang dua cakupan wilayah dari KPIKN. Pertama, kawasan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara, terdiri dari:
Baca juga: Bangun IKN, Pemerintah Siapkan APBN Rp 30 Triliun Tahun 2023
Kedua, kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 hektar.
Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagian Desa Loa Duri Ulu, dan sebagainya.
Sementara itu, pada ayat (5) tertulis bahwa Perairan Pesisir IKN meliputi batas sebelah barat, timur, utara, dan selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.