JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol menjadi salah satu infrastruktur konektivitas yang krusial dalam sebuah wilayah. Tak terkecuali di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, soal rencana pembangunan jalan tol di IKN bukanlah hal yang baru. Pasalnya Kementerian PUPR sudah pernah menyinggung tentang hal tersebut.
Yakni Jalan Tol Akses Menuju Ibu Kota Negara dari Kota Balikpapan yang sedang dalam proses penyusunan studi kelayakan.
Bahkan, Kementerian PUPR juga telah memasukkannya dalam daftar rencana proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tahun 2022.
Baca juga: Menilik Rencana Pembangunan Jalan di IKN Nusantara, Ada Tol Lintasi Teluk
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Perikesit mengatakan, ada 16 jalan tol yang masuk daftar KPBU 2022.
"Salah satunya pembangunan Jalan Tol Akses IKN yang masih dalam tahap studi," ujarnya dalam webinar Infrastruktur untuk Indonesia pada 2 Maret 2022 lalu.
Kendati salah satu rencana pembangunan jalan tol di IKN telah terkuak, sepertinya masih ada beberapa ruas lagi yang akan dibangun.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Di dalam beleid tersebut menjabarkan beragam rencana tata ruang untuk pembangunan dan pengembangan IKN. Salah satunya berkaitan jalan tol.
Pada Pasal 20 dijelaskan bahwa pembangunan IKN akan mengusung strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Untuk darat, salah satunya dengan membangun jalan tol dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN menuju bandar udara (bandara) internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.
Baca juga: Proyek Jalan Tol Akses IKN Masuk Rencana KPBU Tahun 2022
Selain itu, di dalam Pasal 33 tertulis rencana pengembangan sistem jaringan transportasi. Salah satunya sistem jaringan jalan yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol.
Untuk sistem jaringan jalan tol, berikut rencana pengembangannya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 36: