Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Berupa Uang, Ini Sederet Bentuk Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Kompas.com - 10/10/2022, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kondisi tertentu, pembangunan infrastruktur membutuhkan adanya pembebasan lahan atau pengadaan tanah.

Khususnya ketika lahan yang akan digunakan pembangunan merupakan milik masyarakat.

Pada pelaksanaan pembebasan lahan, masyarakat selaku pemilik tanah berhak mendapatkan ganti kerugian.

Umumnya banyak diketahui bahwa bentuk ganti kerugian dari pembebasan lahan ialah berupa uang.

Akan tetapi, sebetulnya terdapat beberapa pilihan lain terkait bentuk ganti kerugian pengadaan tanah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Di dalam Pasal 76 tertulis bahwa ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk, uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Bentuknya baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk ganti kerugian. Diberikan sesuai dengan nilai ganti kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.

Namun pada Pasal 77 disebutkan, dalam musyawarah pelaksana lengadaan tanah mengutamakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang.

Baca juga: Apa Saja Tahapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan? Ini Jawabannya

Selanjutnya pelaksana pengadaan tanah membuat penetapan mengenai bentuk ganti kerugian berdasarkan berita acara kesepakatan.

Mengenai bentuk ganti kerugian pembebasan lahan, berikut ulasan selengkapnya:

Uang

Pada Pasal 78 dijelaskan, ganti kerugian berupa uang diberikan dalam bentuk mata uang rupiah.

Pemberian uang dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk.

Validasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 hari sejak berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian.

Pemberian ganti kerugian berupa uang dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak atau pemilik.

Pemberian dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.

Akan tetapi dalam kondisi tertentu, pemberian uang ganti rugi dapat dilakukan lebih dari 17 hari, meliputi:

  • Anggaran yang tersedia tidak mencukupi;
  • Pihak yang berhak tidak hadir saat jadwal pembayaran ganti kerugian; atau
  • Terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan/atau persoalan teknis lainnya.

Tanah Pengganti

Di dalam Pasal 79 tertulis bahwa ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti dilaksanakan oleh instansi yang memerlukan tanah berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana pengadaan tanah.

Baca juga: Kini Pengadaan Tanah Wajib Pakai Aplikasi, Buat Apa?

Tanah pengganti sebagaimana dimaksud diberikan untuk dan atas nama pihak yang berhak.

Penyediaan tanah pengganti dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal peruntukan tanah pengganti dan termasuk jenis kepentingan umum, penyediaannya dapat dilakukan melalui tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak tanpa menunggu tersedianya tanah pengganti.

Selama proses penyediaan tanah pengganti, dana penyediaan tanah pengganti dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang memerlukan tanah.

Pelaksanaan penyediaan tanah pengganti dilakukan paling lama 6 bulan sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh pelaksana pengadaan tanah.

Permukiman Kembali

Pada Pasal 80 dijelaskan, pemberian ganti kerugian dalam bentuk permukiman kembali dilaksanakan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana pengadaan tanah.

Penyediaan tanah untuk permukiman kembali dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Mulus, Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Tuntas Awal 2023

Apabila permukiman kembali yang kegiatannya termasuk dalam jenis kepentingan umum, penyediaan tanahnya dapat dilakukan melalui tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nantinya permukiman kembali diberikan untuk dan atas nama pihak yang berhak.

Pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali.

Selama prosesnya, dana penyediaan permukiman kembali dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang memerlukan tanah.
Pelaksanaan penyediaan permukiman kembali dilakukan paling lama 1 tahun sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh pelaksana pengadaan tanah.

Kepemilikan Saham

Di dalam Pasal 82 tertulis, ganti kerugian dalam bentuk kepemilikan saham diberikan oleh badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan terbuka atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Baca juga: Apa Fungsi Penilai Pertanahan dalam Pengadaan Tanah?

Kepemilikan saham dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang berhak dengan badan usaha milik negara atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.

Pemberian ganti kerugian tersebut dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Pemberiannya pun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Lain

Pada Pasal 83 disebutkan, pemberian ganti kerugian dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak dapat berupa gabungan dua atau lebih bentuk ganti kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Berita
Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Berita
Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com