JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sudah akrab dengan istilah pembebasan lahan atau pengadaan tanah seiring masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Akan tetapi, mungkin belum semua anggota masyarakat memahami tentang pengadaan tanah, termasuk tahapan dalam pengadaan tanah.
Pengetahuan ini wajib diketahui masyarakat, khususnya yang lahannya terdampak proyek pembangunan infrastruktur.
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, terdapat empat regulasi sebagai dasar hukum pengadaan tanah.
Keempat regulasi itu meliputi UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Lalu, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Serta yang terakhir, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Obyek pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Bentuk ganti kerugian bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Kini Pengadaan Tanah Wajib Pakai Aplikasi, Buat Apa?
Ada empat tahap dalam pengadaan tanah, meliputi:
Baca juga: Apa Fungsi Penilai Pertanahan dalam Pengadaan Tanah?
- Penyiapan Pelaksanaan
- Inventarisasi dan identifikasi
- Penetapan penilai
- Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian
- Pemberian ganti kerugian
- Pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus
- Penitipan ganti kerugian
- Pelepasan obyek pengadaan tanah
- Pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan obyek pengadaan tanah
- Pendokumentasian data pelaksanaan pengadaan tanah
- Pengambilan ganti kerugian
- Satgas A (membidangi pengumpulan data fisik obyek pengadaan tanah)
- Satgas B (membidangi pengumpulan data yuridis obyek pengadaan tanah).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.