Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tahapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan? Ini Jawabannya

Kompas.com - 01/10/2022, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sudah akrab dengan istilah pembebasan lahan atau pengadaan tanah seiring masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Akan tetapi, mungkin belum semua anggota masyarakat memahami tentang pengadaan tanah, termasuk tahapan dalam pengadaan tanah.

Pengetahuan ini wajib diketahui masyarakat, khususnya yang lahannya terdampak proyek pembangunan infrastruktur.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, terdapat empat regulasi sebagai dasar hukum pengadaan tanah.

Keempat regulasi itu meliputi UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Lalu, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Serta yang terakhir, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Obyek pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Bentuk ganti kerugian bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Kini Pengadaan Tanah Wajib Pakai Aplikasi, Buat Apa?

Ada empat tahap dalam pengadaan tanah, meliputi:

Perencanaan

  • Instansi yang memerlukan tanah menyusun rencana Pengadaan Tanah;
  • Instansi yang Memerlukan Tanah dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait dan dapat melibatkan lembaga profesional/atau ahli;
  • Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk DPPT;
  • Perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.

Persiapan

  • Gubernur membentuk tim verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) sejak diterimanya DPPT;
  • Gubernur melaksanakan kegiatan persiapan setelah menerima dokumen perencanaan (DPPT);
  • Gubernur membentuk Tim Persiapan;
  • Tugas tim persiapan yaitu pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi pembangunan dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan;
  • Gubernur membentuk Tim kajian Keberatan untuk melakukan kajian keberatan lokasi rencana pembangunan;
  • Gubernur mengeluarkan surat diterima/ditolaknya lokasi rencana pembangunan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim kajian keberatan.

Baca juga: Apa Fungsi Penilai Pertanahan dalam Pengadaan Tanah?

Pelaksanaan

  • Tahapan Pelaksanaan meliputi:

- Penyiapan Pelaksanaan
- Inventarisasi dan identifikasi
- Penetapan penilai
- Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian
- Pemberian ganti kerugian
- Pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus
- Penitipan ganti kerugian
- Pelepasan obyek pengadaan tanah
- Pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan obyek pengadaan tanah
- Pendokumentasian data pelaksanaan pengadaan tanah
- Pengambilan ganti kerugian

  • Permohonan pelaksanaan diajukan oleh instansi yang memerlukan tanah dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil);
  • Kakanwil membentuk Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Ketua P2T membentuk Satgas Pelaksana Pengadaan Tanah, meliputi:

- Satgas A (membidangi pengumpulan data fisik obyek pengadaan tanah)
- Satgas B (membidangi pengumpulan data yuridis obyek pengadaan tanah).

Penyerahan Hasil

  • Data pelaksanaan pengadaaan tanah diserahkan kepada instansi yang memerlukan tanah dengan berita acara penyerahan hasil;
  • Penyerahan hasil pengadaan tanah paling lama 14 hari sejak pelepasan obyek pengadaan tanah;
  • Hasil pelaksanaan pengadaan tanah digunakan oleh instansi yang memerlukan tanah untuk penyertifikatan;
  • Pelaksanaan pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com