Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengadaan Tanah PSN, Kementerian ATR/BPN: Banyak Sekali Tantangan

Kompas.com - 16/12/2021, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur, termasuk proyek strategis nasional (PSN) tak bisa lepas dari proses pengadaan tanah. Sebab, fase ini menjadi pintu pembuka konstruksi fisik.

Pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah harus melalui fase tersebut. Kementerian ATR/BPN yang memegang kendali.

Ketentuan pelaksanaan pengadaan tanah berlangsung sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Turki Antusias, Jajaki Investasi di Tol Trans-Sumatera

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra mengatakan, proses pengadaan tanah terdiri dari beberapa tahapan.

Tahapan itu meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi Pemerintah yang memerlukan untuk pembangunan infrastruktur.

"Dalam prosesnya, tantangan banyak sekali, apalagi saat mengukur tanah," ujar Nurhadi dalam konferensi pers Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (15/12/2021).

Dia menilai, mengukur tanah di daerah perkotaan lebih mudah dibandingkan dengan daerah yang jauh dari perkotaan.

Contohnya lahan untuk membangun bendungan. Lokasinya pasti jauh dari perkotaan. Berada di dalam kawasan hutan dengan kondisi medan yang berat.

"Karena memang bendungan mencari daerah yang curam yang bisa menampung air, tantangannya sangat erat," kata Nurhadi.

Hal serupa juga berlaku dalam pengadaan tanah untuk membangun jalan tol. Mengingat jalan bebas hambatan berbayar ini panjangnya tidak sekadar 1-2 kilometer, melainkan bisa mencapai 20-30 kilometer.

"Jarang sekali tol itu dibangun di daerah yang memang sudah datar, kadang-kadang kami harus melintasi bukit, menyebrangi sungai, dan sebagainya," beber Nurhadi.

Hal lain yang terjadi dalam proses pengadaan tanah yakni tentang anggaran untuk pembebasan lahan dan uang ganti kerugian.

Namun, dia menilai selama ini peran Lembaga Manajamen Aset Negara (LMAN) sudah berjalan cukup baik.

Karena bagaimana pun pembangunan infrastruktur tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Secara bertahap menyesuaikan alokasi anggaran.

"Tetap menyesuaikan ketersediaan anggaran. Karena kalau kita bicara kebutuhan ya banyak sekali. Maka dari itu penting juga adanya pola-pola pembangunan infrastruktur tanpa semua harus dibebankan pada APBN," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com