Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Pastikan Pengadaan Tanah IKN Akomodasi Hak Masyarakat Adat

Kompas.com - 15/09/2022, 10:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memperhatikan hak masyarakat adat.

Hal itu disampaikannya saat melakukan peninjauan sejumlah lokasi di kawasan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Rabu (14/09/2022).

Menurut Hadi, perolehan lahan di IKN akan dilakukan dengan cara pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Sejauh ini sudah sesuai rencana yang buat dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otorita IKN.

"Saya pastikan proses pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Seluruh Rencana Detail Tata Ruang IKN Ditargetkan Kelar 2022, Ini Daftarnya

Sementara itu, terkait kebijakan tata ruang, Hadi Tjahjanto mengaku telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN 2022-2024 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022.

Sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah menyusun empat dari sembilan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Semua yang sudah selesai yaitu, Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur.

Keempat RDTR itu sudah dilakukan serah terima dokumen RDTR kepada Otorita IKN untuk selanjutnya dilakukan proses legislasi.

"Saya pastikan akhir tahun 2022 semua sudah selesai dan kita akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyelesaian RDTR bagi kawasan strategis IKN," jelasnya.

Namun apabila ada permasalahan di IKN terkait tata ruang dan pengadaan tanah, dia meminta untuk terus dipantau dan diselesaikan dengan baik.

"Bangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan instansi-instansi terkait," pungkas Hadi kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim.

Sebagai informasi, wilayah daratan IKN memiliki luas 256.142 hektar yang terdiri dari Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) seluas 199.962 hektar, Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) seluas 56.180 hektar, dan KIPP seluas 6.671 hektar.

Adapun KIPP terbagi menjadi KIPP 1A (Pemerintahan Inti), KIPP 1B (Pemerintahan Pendidikan), dan KIPP 1C (Pemerintahan Kesehatan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com