Di dalam Pasal 82 tertulis, ganti kerugian dalam bentuk kepemilikan saham diberikan oleh badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan terbuka atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Baca juga: Apa Fungsi Penilai Pertanahan dalam Pengadaan Tanah?
Kepemilikan saham dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang berhak dengan badan usaha milik negara atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
Pemberian ganti kerugian tersebut dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.
Pemberiannya pun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 83 disebutkan, pemberian ganti kerugian dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak dapat berupa gabungan dua atau lebih bentuk ganti kerugian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.