Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Luas Ideal Rumah Orang Indonesia? Simak Penjelasannya

Kompas.com - Diperbarui 24/10/2021, 10:06 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mempertimbangkan luas ruangan ketika membangun rumah sangat penting dilakukan.

Rumah yang memiliki luas ideal akan memberi dampak positif terutama dalam memudahkan aktivitas penguhinya.

Rumah yang terlalu sempit justru akan membatasi ruang gerak penghuni rumah. Sebaliknya, rumah yang terlalu besar juga akan bermasalah jika hanya diisi oleh satu atau dua orang penghuni.

Baca juga: Mulai Rp 174 Jutaan, Intip 5 Pilihan Rumah Murah di Tangerang

Oleh karena itu, dibutuhkan penghitungan dimensi ideal ukuran fisik yang disesuaikan dengan jumlah dan aktivitas penghuninya.

Namun, bagaimana cara mengukur luas ideal sebuah rumah?

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, ambang standar ruangan minimal adalah 7,2 meter persegi per orang.

Menurut Khalawi, hal itu diatur dalam Buku Metadata Sustainable Development Goals (SDGs) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Baca juga: Bogor, Incaran Keluarga Muda Produktif Pencari Rumah

"Kebutuhan minimal per jiwa diatur dalam Buku Metadata SDGs dan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/2002 sebagai ambang standar ruangan minimal adalah 7,2 meter persegi per orang," kata Khalawi kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat). Ciptakarya.pu.go.id Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Sementara melansir Ciptakarya.pu.go.id, dijelaskan kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah.

Aktivitas penghuni rumah tersebut meliputi aktivitas tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci dan masak serta ruang gerak lainnya.

Dari hasil kajian, ambang standar kebutuhan ruang per orang Indonesia minimal adalah 7,2 meter persegi.

Sehingga untuk membangun rumah dengan kapasitas tiga orang, dibutuhkan luas bangunan minimal 21,6 meter persegi.

Baca juga: Bogor, Incaran Keluarga Muda Produktif Pencari Rumah

Sementara, jika rumah dihuni oleh empat orang, maka luas bangunannya minimal 28,8 meter persegi.

Meski demikian, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa kebutuhan luas ruangan orang Indonesia umumnya sekitar 9 meter persegi per orang.

Dengan demikian, untuk membangun rumah dengan kapasitas tiga orang dibutuhkan luas bangunan minimal 27 meter persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com