Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Konsolidasi, 208 Sertifikat Tanah Terbit di Desa Tigajuhar

Kompas.com - 22/10/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan 208 bidang sertifikat melalui konsolidasi tanah di Desa Tigajuhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari jumlah bidang sertifikat tanah itu, 10 di antaranya telah diserahkan kepada masyarakat di Desa Tigajuhar.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengakui pelaksanaan konsolidasi tanah memang mudah diucapkan, namun sulit dikerjakan.

Karena, dibutuhkan koordinasi kuat, mulai dari pemangku kepentingan terkait, serta masyarakat yang menjadi bagian dari subyek kegiatan itu.

"Kan awalnya pasti diajak bicara dulu sama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga jajaran BPN di sini, harus dijelaskan dulu peruntukkannya berapa, dipotong berapa (luas tanah)," " tuturnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, dengan kebesaran hati dari masyarakat di Desa Tigajuhar, tanahya kemudian bisa ditata agar memiliki akses. 

Baca juga: Animo Rendah, Masyarakat Ogah Ambil Sertifikat Tanah yang Telah Terbit

Melalui konsolidasi ini, menurut Surya, nilai tanah di desa itu bisa meningkat karena telah memiliki akses menuju bidang utamanya.

"Walaupun luas tanahnya turun, nilainya bertambah karena adanya akses dan ini diberikan oleh masyarakat sendiri," sambung Surya.

Dia mengakui, nilai tanah itu bersifat relatif, namun semata-mata tergantung apakah bisa diakses atau tidak.

"Kelebihan dalam program konsolidasi tanah yang dilakukan di sini, rasanya (menjadi) salah satu yang pertama kali dilakukan Kementerian ATR/BPN," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Dadang Suhendi menceritakan awal mula konsolidasi tanah dilaksanakan di Desa Tigajuhar karena masyarakat sulit mendapatkan sertifikat tanah.

Sebab, wilayah mereka masuk ke dalam kawasan hutan sehingga pengembangan ekonomi dan kepastian hukum atas tanah tidak dapat diperoleh.

Maka dari itu, Kanwil BPN Sumut menginisiasi kerja sama dengan lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

"Maka Alhamdulillah, lahan-lahan itu semua ditetapkan sebagai areal penggunaan lain. Kemudian, ditindaklanjuti dengan proses legalisasi aset, menggunakan konsep konsolidasi tanah," pungkas Dadang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com