Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Luas Ideal Rumah Orang Indonesia? Simak Penjelasannya

Rumah yang memiliki luas ideal akan memberi dampak positif terutama dalam memudahkan aktivitas penguhinya.

Rumah yang terlalu sempit justru akan membatasi ruang gerak penghuni rumah. Sebaliknya, rumah yang terlalu besar juga akan bermasalah jika hanya diisi oleh satu atau dua orang penghuni.

Oleh karena itu, dibutuhkan penghitungan dimensi ideal ukuran fisik yang disesuaikan dengan jumlah dan aktivitas penghuninya.

Namun, bagaimana cara mengukur luas ideal sebuah rumah?

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, ambang standar ruangan minimal adalah 7,2 meter persegi per orang.

Menurut Khalawi, hal itu diatur dalam Buku Metadata Sustainable Development Goals (SDGs) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

"Kebutuhan minimal per jiwa diatur dalam Buku Metadata SDGs dan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/2002 sebagai ambang standar ruangan minimal adalah 7,2 meter persegi per orang," kata Khalawi kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Aktivitas penghuni rumah tersebut meliputi aktivitas tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci dan masak serta ruang gerak lainnya.

Dari hasil kajian, ambang standar kebutuhan ruang per orang Indonesia minimal adalah 7,2 meter persegi.

Sehingga untuk membangun rumah dengan kapasitas tiga orang, dibutuhkan luas bangunan minimal 21,6 meter persegi.

Sementara, jika rumah dihuni oleh empat orang, maka luas bangunannya minimal 28,8 meter persegi.

Meski demikian, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa kebutuhan luas ruangan orang Indonesia umumnya sekitar 9 meter persegi per orang.

Dengan demikian, untuk membangun rumah dengan kapasitas tiga orang dibutuhkan luas bangunan minimal 27 meter persegi.

Sedangkan untuk membangun rumah dengan kapasitas empat orang dibutuhkan luas minimal 36 meter persegi.

Dengan mengacu pada perhitungan tersebut, diperlukan luas lahan minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi untuk dapat dikategorikan sebagai rumah ideal.

Luas rumah ideal atau disebut juga rumah sederhana sehat memungkinkan penghuni untuk dapat hidup sehat dan menjalankan kegiatan hidup sehari-hari secara layak.

Kebutuhan minimum ruangan pada rumah sederhana sehat perlu memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Kebutuhan luas per jiwa

2. Kebutuhan luas per Kepala Keluarga (KK)

3. Kebutuhan luas bangunan per kepala Keluarga (KK)

4. kebutuhan luas lahan per unit bangunan

Selain aspek luas ruangan, rumah sebagai tempat tinggal juga harus memenuhi syarat kesehatan dan kenyamanan yang diukur dari tiga hal penting yaitu pencahayaan, penghawaan, serta suhu udara dan kelembaban dalam ruangan,

"Aspek-aspek tersebut merupakan dasar atau kaidah perencanaan rumah sehar dan nyaman," bunyi Kepmen tersebut seperti dikutip Ciptakarya.pu.go.id, Jumat (22/10/2021).

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/22/193000021/berapa-luas-ideal-rumah-orang-indonesia-simak-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke