Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki mitra kerja bernama Surveyor Kadaster atau juru ukur berlisensi.

Peran, dan fungsi Surveyor Kadaster berlisensi ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

Mereka hadir karena dijamin oleh Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

"Ada Undang-udangnya, dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Lantas, apa itu Surveyor Kadaster?  

Surveyor Kadaster adalah seorang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menyelenggarakan proses survei dan pemetaan pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data survei dan pemetaan yang dihasilkannya.

Baca juga: Juru Ukur Pendaftaran Tanah Dituding Semi Ilegal, Ini Tanggapan Pemerintah

"Surveyor Kadaster berlisensi ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN, yang terdiri dari Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster," bunyi aturan tersebut seperti ditkutip bphn.go.id, Jumat (22/10/2021).

Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) 

Selanjutnya, Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi atau disingkat KJSKB adalah Surveyor Kadaster berlisensi yang berbentuk badan usaha baik perorangan maupun firma.

Ruang lingkup pekerjaan KJSKB, meliputi yaitu perencanaan survei dan pemetaan, pengorganisasian dan pelaksanaan survei dan pemetaan serta penyimpanan dan pengelolaan dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan survei dan pemetaan dalam buku protokol.

Nantinya, hasil survei dan pemetaan oleh KJSKB berupa yaitu data hasil pengukuran di lapangan, gambar Ukur, baik dalam bentuk analog maupun

digital, dan peta bidang, surat ukur serta hasil-hasil pelayanan atau kegiatan survei dan pemetaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum melaksanakan pekerjaan di bidang pertanahan, KJSKB wajib mendapatkan izin kerja dari Menteri yang diberikan dalam bentuk surat izin kerja," lanjut aturannya.

Syarat peroleh surat izin kerja KJSKB 

Untuk memperoleh surat izin kerja, pemimpin atau pimpinan rekan KJSKB harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ATR/BPN dengan syarat melampirkan yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com