Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Surveyor Kadaster dan Perannya dalam PTSL

Kompas.com - 22/10/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki mitra kerja bernama Surveyor Kadaster atau juru ukur berlisensi.

Peran, dan fungsi Surveyor Kadaster berlisensi ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

Mereka hadir karena dijamin oleh Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

"Ada Undang-udangnya, dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Lantas, apa itu Surveyor Kadaster?  

Surveyor Kadaster adalah seorang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menyelenggarakan proses survei dan pemetaan pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data survei dan pemetaan yang dihasilkannya.

Baca juga: Juru Ukur Pendaftaran Tanah Dituding Semi Ilegal, Ini Tanggapan Pemerintah

"Surveyor Kadaster berlisensi ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN, yang terdiri dari Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster," bunyi aturan tersebut seperti ditkutip bphn.go.id, Jumat (22/10/2021).

Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) 

Selanjutnya, Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi atau disingkat KJSKB adalah Surveyor Kadaster berlisensi yang berbentuk badan usaha baik perorangan maupun firma.

Ruang lingkup pekerjaan KJSKB, meliputi yaitu perencanaan survei dan pemetaan, pengorganisasian dan pelaksanaan survei dan pemetaan serta penyimpanan dan pengelolaan dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan survei dan pemetaan dalam buku protokol.

Nantinya, hasil survei dan pemetaan oleh KJSKB berupa yaitu data hasil pengukuran di lapangan, gambar Ukur, baik dalam bentuk analog maupun

digital, dan peta bidang, surat ukur serta hasil-hasil pelayanan atau kegiatan survei dan pemetaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum melaksanakan pekerjaan di bidang pertanahan, KJSKB wajib mendapatkan izin kerja dari Menteri yang diberikan dalam bentuk surat izin kerja," lanjut aturannya.

Syarat peroleh surat izin kerja KJSKB 

Untuk memperoleh surat izin kerja, pemimpin atau pimpinan rekan KJSKB harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ATR/BPN dengan syarat melampirkan yaitu:

1. Akta Pendirian atau Perjanjian Perdirian KJSKB yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris

2. Surat keterangan domisili KJSKB

3. Kartu identitas penduduk Pemimpin atau Pemimpin Rekan

4. NPWP Pemimpin atau Pemimpin Rekan

5. NPWP KJSKB

6. Lisensi Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster pemimpin dan anggota KJSKB

7. Daftar peralatan survei dan pemetaan yang dimiliki, disewa, dan/atau dikerjasamakan.

Syarat peroleh lisensi jadi Surveyor Kadaster 

Untuk mendapatkan lisensi, Surveyor Kadaster harus terlebih dahulu dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Berikut persyaratan untuk mengikuti ujian untuk memperoleh lisensi :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pendidikan strata satu (S1) program studi di bidang survei dan pemetaan, untuk Surveyor Kadaster

3. Pendidikan sekolah menengah kejuruan, diploma satu (D1) atau diploma tiga (D3) di bidang survei dan pemetaan, untuk Asisten Surveyor Kadaster

4. Mantan pegawai Kementerian yang telah bekerja berturut-turut selama 20 tahun yang
mempunyai keahlian di bidang survei dan pemetaan pertanahan, untuk Surveyor Kadaster

5. Asisten Surveyor Kadaster yang telah bekerja paling lama 10 tahun secara terus menerus dan secara aktif untuk diangkat menjadi Surveyor Kadaster

6. Telah mendaftar untuk menjadi anggota atau telah menjadi anggota asosiasi atau perhimpunan atau ikatan profesi surveyor di Indonesia

7. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) Surveyor Kadaster yang diselenggarakan oleh Kementerian, perguruan tinggi, sekolah tinggi, politeknik atau asosiasi profesi

8. Pernyataan pemilihan wilayah kerja

9. Melengkapi persyaratan administrasi.

Batasan berlakunya lisensi Surveyor Kadaster 

Lisensi Surveyor Kadaster diberikan dengan jangka waktu selama dua tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun berikutnya secara periodik.

Artinya setelah jangka waktu pemberian lisensi berakhir, maka Surveyor Kadaster harus mengajukan permohonan perpanjangan lisensi untuk pertama kali kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lambat tiga bulan sebelum masa lisensi berakhir.

Perpanjangan lisensi untuk pertama kali diberikan dengan ketentuan:

a. Tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pekerjaannya

b. Tidak berbuat kesalahan dalam melaksanakan survei dan pemetaan

c. Tidak pernah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini

Surveyor Kadaster menjabat sampai dengan usia 65 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sampai dengan usia 70 tahun sesuai dengan permohonan yang bersangkutan.

Surveyor Kadaster dapat dikatakan berhenti menjabat apabila meninggal dunia, memasuki masa pensiun atau atas permintaan sendiri sebelum memasuki masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com