Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Sebelum dan Sesudah Dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah

Kompas.com - 21/10/2021, 14:32 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus dan Jubir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan kementeriannya sangat serius dalam membertantas praktik mafia tanah

Dia mengeklaim, upaya pemberantasan mafia tanah di bawah kepemimpinan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memiliki kemajuan yang sangat pesat dibandingkan dengan kepemimpinan pada masa lalu. 

"Selama kepemimpinan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ini ada kemajuan sangat besar. Menteri saat ini mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021). 

Baca juga: Bagaimana Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah?

Taufiqulhadi menjelaskan pada era Sofyan Djalil, Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah

"Dia (Sofyan Djalil) juga membentuk satgas Anti Mafia tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ini. Dan, ia bersumpah, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah," ujarnya. 

Sebelum Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk, praktik-praktik mafia tanah marak beredar di mana-mana.

Hanya, saat itu informasinya tidak terpublikasikan secara luas sehingga tidak muncul ke permukaan. 

Menurut dia, banyak pihak yang justru menikmati kondisi tersebut. 

"Kini berbeda, publik jadi tahu semua bahwa mafia tanah itu sangat banyak karena langkah Menteri Sofyan Djalil ini," imbuh Taufiq. 

Baca juga: Hati-hati, Modus Mafia Tanah Pura-pura Jadi Pembeli Rumah

Tindakan Sofyan membuat para mafia tanah saat ini kalang kabut. Mereka terus berupaya untuk menyerang balik Sofyan Djalil. 

Mafia tanah mengerahkan segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil. Bahkan ada yang meminta mundur.

"Tangan-tangan pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang Kementerian ATR/BPN," tutur dia. 

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. 

Sanski yang diberikan mulai dari sanksi ringan, berat hingga berujung diberhentikan dari jabatannya. 

Namun demikian, hal ini merupakan bentuk pembinaan jika mereka masih bisa dibina. Sementara yang tak bisa dibina, mereka diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga: Ini Ciri-Ciri Daerah yang Jadi Incaran Mafia Tanah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com