Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Ada Modus Mafia Tanah Pura-pura Jadi Pembeli Rumah

Kompas.com - 20/10/2021, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada berbagai modus yang dilakukan para mafia tanah dalam menjebak korbannya, contohnya berpura-pura menjadi pembeli rumah.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam konferensi pers virtual, Senin (20/10/2021).

"Itu kasus keluarganya pak Dino Patti Djalal, mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah," ujar Sofyan.

Karena mafia tanah ini berpura-pura sebagai pembeli, mereka akhirnya meminta sertifikat pemilik untuk dipalsukan.

Kemudian, mereka memberikan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi agar pemilik yakin.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (20/10/2021).

Lalu, bagaimana tips dari Sofyan agar masyarakat terhindar dari bahaya mafia tanah?

Informasi selengkapnya bisa Anda ketahui di sini Hati-hati, Modus Mafia Tanah Pura-pura Jadi Pembeli Rumah

Sofyan juga mengungkapkan ada daerah paling menonjol yang kerap menjadi incaran para mafia tanah.

Misalnya, daerah dengan tingginya harga tanah serta daerah yang sedang berkembang menjadi target penyerobotan tanah oleh mafia.

Selain itu, biasanya ada masyarakat yang mengungkapkan di media sosial karena kecewa akan pelayanan pertanahan oleh BPN yang disebabkan mafia tanah.

"Kadang-kadang sekarang lagi hot isu mafia tanah, dikatakan mafia tanah. Oleh sebab itu, kami sangat hati-hati untuk menyatakan apakah betul kasus mafia tanah atau tidak," lanjut Sofyan.

Lalu, apa tindakan BPN untuk mengetahui apakah benar kasus tersebut disebabkan oleh mafia tanah?

Selanjutnya baca di sini Ini Ciri-Ciri Daerah yang Jadi Incaran Mafia Tanah

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan, 125 pegawai BPN terlibat dalam praktik mafia tanah, 32 di antaranya mendapatkan hukuman berat.

Namun demikian, mereka dihukum dengan bentuk pembinaan jika masih bisa dibina. Sementara yang tak bisa dibina, pegawai tersebut diberhentikan dari jabatannya.

Lalu, berapa pegawai BPN yang mendapatkan hukum disipilin sedang dan ringan?

Jawabannya bisa Anda dapatkan melalui artikel ini 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Dihukum Berat

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com