Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat Operasional Transportasi Umum dan Pribadi Masa PPKM

Kompas.com - 20/10/2021, 09:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemrintah akhirnya mengizinkan transportasi umum untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

Hal itu seiring dengan perpanjangan kebijakan (PPKM) di Jawa dan Bali selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Aturan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Integrasi Tarif Transportasi, Penumpang Bisa Bayar Tiket Berbasis Akun

Adapun berikut aturan terkait operasional transportasi umum di masa PPKM:

1. Level 1 dan 2: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Level 3 : Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

Adapun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya juga dapat beroperasi dengan syarat yaitu :

1. Untuk sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik

2. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari

3. Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com