Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Terbaru Operasional Pasar Rakyat Selama PPKM

Kompas.com - 20/10/2021, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan pasar rakyat yang menjual kebutunan non sehari-hari untuk beroperasi dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan level PPKM yang telah ditetapkan di berbagai wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Begini Aturan Makan di Kafe dan Restoran Selama PPKM Level 1, 2 dan 3

Pasar rakyat merupakan tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan fisiknya bisa berupa toko, kios dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Adapun berikut aturan terbaru operasional pasar rakyat di masa PPKM di Jawa dan Bali:

Level 1: Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Level 2: Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Level 3 : Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00
WIB.

Untuk diketahui, berikut wilayah PPKM yang masuk dalam Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali :

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com